Terkait Demo Tolak Omnibus Law

Bareskrim Rampungkan Berkas Petinggi KAMI di Jakarta dan Medan 

Di Baca : 7039 Kali
Kepala Divisi Humas Polri Argo Yuwono memberikan keterangan pers di Gedung Bareskrim Polri Jakarta Selatan Jumat (11/12/2020). (Foto Divisi Humas Polri)

Lalu, untuk tersangka Dedi Wahyudi berkas dikembalikan oleh Kejaksaan atau P19 dan setelah itu sudah dikirimkan kembali berkas tersebut pada 30 November 2020.

Sedangkan untuk tersangka Kingkin Anida berkas sudah P21 18 November 2020 dan sudah di tahap II 24 November 2020. Kemudian, tersangka Videlia Esmerela sudah P21 27 November 2020 dan tahap II untuk tanggal 16 Desember 2020," ucap Argo.

Sementara untuk kasus yang ditangani oleh Polda Kalimantan Barat, tersangka Yazid yang masih di bawah umur juga sudah dilakukan Diversi. Untuk tersangka Edy Bahtiar berkasnya dinyatakan P21 pada 16 November 2020 dan sudah tahap II.

Atas perbuatannya para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU 19 Tahun 2016 UU ITE dan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar